Sukabumi, Infokowasi.com – Penyebaran virus Corona atau yang dikenal dengan Covid-19 sebagai pandemik sudah banyak memakan korban jiwa. Situasi ini membuat Pemerintah Indonesia memberlakukan status Darurat Kesehatan Masyarakat.
Berbagai pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut telah dilakukan, baik penyemprotan disinfektan di tempat-tempat fasilitas umum, penambahan 2 minggu masa belajar siswa di rumah, pelarangan berkumpulnya massa ( seperti unjuk rasa, konser musik, hajatan termasuk kegiatan ibadah) hingga social distancing dan himbauan agar masyarakat tetap di rumah saja dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Tentu saja instruksi Pemerintah Pusat berlaku juga di daerah, Berbagai kebijakan telah diberlakukan di Kabupaten Sukabumi. Dari sterilisasi perbatasan, penyebaran wastafel portable, penyemprotan disinfektan di berbagai tempat hingga pembatasan layanan publik.
Bahkan baru-baru ini, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 13 tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Siaga RW/RT Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil video conference antara Gubernur dengan Bupati/Walikota, diperlukan kesiagaan seluruh masyarakat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Instruksi Bupati yang ditujukan kepada para Camat, para Lurah/ Kepala Desa serta para Ketua RW/RT antara lain agar segera Membentuk Satuan Tugas Siaga RW/RT Covid-19, Mengefektifkan penyelenggaraan, koordinasi dengan TNI, POLRI dan komponen masyarakat dalam pembentukan Satuan Tugas Siaga RW/RT Covid-19, serta, melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang kepada Lurah/Kepala Desa dan Camat kemudian kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bupati juga meminta agar seluruh tugas dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar masyarakat terbebas dari ancaman wabah Covid-19.
Laporan: Handayani
Editor: Yossy Suryadi









