Pembagian Masker untuk Pedagang di Pasar Kota Sukabumi

Pembagian Masker Untuk Pedagang Di Pasar Kota Sukabumi
Dok: Humas Kota

Sukabumi, infokowasi.com –  Pasar adalah pusat kegiatan masyarakat, tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Interaksi sosial dan fisik terjadi setiap saat. Disini perlu langkah pencegahan penyebaran pandemi virus Corona ( Covid-19).

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi melakukan langkah konkrit berupa pembagian masker kepada ribuan pedagang yang tersebar di empat pasar tradional. Seperti di Pasar Dewi Sartika, Pasar Degung, Pasar Tipar, dan Pasar Lembursitu. Total masker yang dibagikan sebanyak 4.500 buah. (sumber data: portal Humas Kota Sukabumi).

Mengingat pasar merupakan pusat kegiatan, tentunya sangat rentan terhadap penularan Covid-19, sebagai langkah atau upaya memutus rantai penyebaran, para pedagang dalam melayani pembeli selain memakai masker, juga menjaga jarak 1 meter, dan selalu membersihkan tangan baik menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian. Drs. H. Didin Syarifudin, M.Si. menjelaskan, penyediaan masker bekerjasama dengan Bagian Perekonomian Pembangunan di lingkungan Setda Kota Sukabumi.

Pagi ini, Rabu (8/4), infokowasi.com melakukan perjalanan jurnalistik ke sejumlah pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Sukabumi. hasil pantauan dilapangan masih banyak para pedagang yang belum menggunakan masker, padahal mereka sudah diberi arahan oleh Dinas/instansi terkait.

Alasan pedagang kenapa tidak menggunakan masker, ternyata cukup sederhana, yaitu sangat mengganggu pernapasan, dan kurang leluasa ketika melayani pelanggan. Sebagaimana disampaikan salah seorang penjual ayam potong, “Selama ini, saya belum pernah memakai masker, sebenarnya takut juga sih, terpapar virus Corona.” Ucap bayu.

 

Laporan : Adang Junaedi
Editor : Yossy Suryadi

 

 

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakTanggapan BKPSDM Kab. Sukabumi Terhadap Surat Edaran LAN RI
Artikulli tjetërOperasi Jaringan 156 Daerah Irigasi Kewenangan PU Bidang Pengairan Kab. Sukabumi, Dibabad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini