KOTA SUKABUMI,INFOKOWASI.COM- Dewan Perwakilan Daerah Kota Sukabumi ( DPRD ) mengadakan kegiatan Pelantika Antar Waktu atau ( PAW ) ,Dari Mohammad Faizal Anwar Ke Susilawati di Gedung DPRD
Warta Polisi, Pada hari Selasa kemarin tanggal 3 Mei 2023 .
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman Mengatakan,Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171.3/ KEP.22/ PEMOTDA./ 2023.
tentang Perismian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sukabumi Mohammad Faizal Anwar.
Dan juga kepetusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171 / KEP 223 / PEMOTDA / 2023..Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa Jabatan 2019 sampai 2024.yaitu Susilawati dari PARTAI AMANAT NASIONAL ( PAN ) .Telah di Ambil Sumpah Saudari Susilawati menjadi Anggota DPRD ujar Kamal pada awak Media.
Kamal menjelaskan pengambilan sumpah ini tertuang dalam pasal 144 ayat 1.Peraturan DPRD Kota Sukabumi no 1 tentang tatatertib DPRD yang mengamanatkan anggota Dewan PAW sebelum memangku jabatan harus mengucapkan Sumpah terlebih dahulu dan di Pandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna kami ucapkan Selamet datang serta Selamet Bekerja.
Di lingkungan DPRD Kota Sukabumi kepada Susilawati kami berharap bisa bekerjasama penuh optimal serta penuh tanggung jawab jelas nya.
Sementara itu Anggota DPRD yang baru saja di lantik dari Fraksi PAN Susilawatin menambahkan dirinya kedepannya akan melakukan kerja yang terbaik untuk masyarakat Kota Sukabumi pada umumnya.karena ini adalah Amanah yang harus di jalankan khususnya akan memajukan PARTAI AMANAT NASIOAL ( PAN ) dan Kepada Masyarakat tentang HAK HAK Masyarakat Guna untuk Kesejahteraan ||Agus Gito||









