Beranda Hukum Tak Terima Anaknya Di Keroyok Orang Tua Korban Lapor Polisi

Tak Terima Anaknya Di Keroyok Orang Tua Korban Lapor Polisi

INFOKOWASI.COM- Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan 4 anak di bawah umur sudah dilaporkan kepada pihak Polsek Surade dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke perlindungan perempuan dan anak polres Sukabumi

Ema ibu kandung RA,  dirinya sudah melaporkan kejadian dugaan pengeroyokan terhadap anaknya itu sudah di laporkan kepada pihak kepolisian sektor Surade hari ini, ungkapnya kepada wartawan infokowasi.com

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Surade Aipda Agus Nugroho membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan anak dibawah umur dan pelakunya pun anak di bawah umur juga dan laporan tersebut pun sudah kami terima, bebernya

Agus mengungkapkan, Kronologis kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat malam sekitar pukul 23.00 wib, tepat di depan halaman rumah H.usin (almarhum) di Kp.Selajmbe Desa Sukatani kec Surade, Sukabumi

Menurutnya, pada saat kejadian RAS (12) (korban) anak dari pasangan Ema dan Asep, pada hari Jumat malam sekitar pukul 23.00 wib, diduga dikeroyok dan dianiaya oleh 4 orang anak yaitu RA (11) RZ (12) Sy (17) dan Aw (14), ungkap Kanit Reskrim Aipda Agus, pada Senin (16/10/2023)

Lebih lanjut, saksi saat kejadian pertama kali dilihat dan dilerai oleh saudara Shrl, sementara kejadian ke dua dilerai oleh ustad. Mbl, warga kp Ciharashas Desa Cipendeuy dan kejadian ke tiga dilerai oleh saudara Sni

Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban bahwa anaknya dikeroyok dan dianiaya, korban pun dibawa ke RSUD Jampangkulon untuk diperiksa dan dilakukan visum, dan anggota kami pun merespon cepat dan mendatanginya

Sambil menunggu hasil visum dari pihak dokter RSUD Jampangkulon, anggota kami pun melakukan cek TKP dan mengumpulkan para terduga dan saksi saksi, juga orang tua dari masing-masing pelaku diminta untuk datang ke Polsek, untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan (wawancara)

Dan setelah semua berkas lengkap berkas akan segera dilimpahkan bersama hasil visum Kepada unit Penyidik Parlindungan perempuan dan Anak (PPA) polres Sukabumi pada hari ini tanggal Senin 16 Oktober 2023, Ungkapnya.

Menanggapi kejadian itu, Pemdes Sukatani Tohir (mandor) menurutnya kami selaku pihak pemerintah Desa Sukatani akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian atas kejadian tersebut, kepada wartawan infokowasi.com

My.Kuncir

 

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakCawapres Ganjar Siap Di Umumkan, Megawati : Bukan Demi PDI Perjuangan Atau Saya, Tapi Untuk Negara Dan Rakyat Indonesia
Artikulli tjetërPolres Sukabumi Gelar Apel Kesiapan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini