INFOKOWASI.COM- Dengan banyaknya aspirasi , masukkan dari berbagai kalangan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Dampit Peduli Lingkungan Jurang Rimba Gunung Lsm Dampal Jurig tentang maraknya pemasangan Blbanner yang dipaku di pohon untuk Ajang promo prodak Mlmakanan minuman perumahan bahkan sekolah dan perkuliahan lain sebagainya
Terlebih Di tahun ini akan dilaksanakannya ajang kampanye 5 tahunan dari mulai pemilihan calon legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, Pemilihan Presiden Wakil Presiden, Pemilukada dan Pemilu Gubernur Wakil Gubernurdengan tujuan untuk bersosialisasi para parpol, caleg capres cawapres, cabup cawabup, cagub cawagub seperti yang telah dilakukan yaitu memasang alat peraga kampanye (APK) salah satunya pohon jadi sarana mereka dengan pemasangan menggunakan paku untuk memudahkan meski itu jelas jelas melanggar UU PKPU No 15 Tahun 2023 asal 70 / 71 & pasal 33 / 34 tentang pemilu dan pengaturan KPU serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH No- 32 Tahun 2009 tapi tetap saja masih banyak oknum Timses Parpo, Caleg, capres cawapres, Cabup cawabup, cagub cawagub serta perusahaan dan kalangan pendidikan melakukan pelanggaran yang tanpa disadari oleh mereka bahwa itu merusak Eksetika dan Lingkungan hidup& Konservasi Alam.

Ketua LSM dampal Jurig JabarI rvan Azis berharap kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan pohon jadi ajang sosialisasi promo dengan paku dan semua melaksanakan aturan yang berlaku serta aparat yang untuk bertindak tegas Kalau itu benar benar melanggar peraturan sesuai ketetapan yang telah diatur oleh UU yang berlaku
Serta kepihak para penyelenggara pemilu dari Mulai KPUD, Bawaslu untuk melakukan himbauan tentang hal ini.
Adapun kalau masih banyak yang melakukan pelanggaran dan abai maka silahkan saja warga masyarakat sendiri yang akan menentukan pilihannya masing masing. Stop Pemasangan Paku Kepada pohon, “Jangan Sakitin Kami” celoteh pohon kalau bisa ngomong.
Adtya









