Beranda SUKABUMI Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Tanggapi Soal Sampah di Surade

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Tanggapi Soal Sampah di Surade

 

Pemerintah Kecamatan Surade gelar rakor mengenai permasalahan sampah di Surade. Kegiatan yang diinisiasi Suryana, S.Ip., KP., M.Si., selaku Camat Surade dihadiri Sekmat Surade, Kasi Trantib Kec Surade, Danramil 0622-14, Kapolsek Surade, Kepala UPT Pasar, Kepala UPTD DLH wilayah VI Jampang kulon. Perwapas Surade, Lurah Surade, Babinsa, Bhabinkamtibmas Surade, Pihak Pengelola atau rekanan Pasar Surade dan unsur lembaga lainnya. Rabu, 8 Mei 2024.

Kapolsek Surade IPTU Ade Hendra, SH., SPd., dalam keterangannya, fokus soal sampah di pasar jika sudah menggunung dipastikan bau, solusinya adalah jika sampah diolah pasti jadi rupiah karena siapapun bisa kelola sampah bersama-sama dari bawah sehingga menyadarkan warga para pembuang sampah dan bagaimana mengelola hati kita sekecil apapun Allah SWT selalu memberikan kebaikan – Nya.

UPTD DLH Wilayah VI Jampang Kulon dan Subkor Armada dan Angkutan DLH Kabupaten Sukabumi, Menyampaikan soal sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab DLH, tapi semua pihak ada tanggung jawab, seperti pihak pengelola sampah atau pihak ketiga CV dan rekanan pengawasan pengangkut sampah karena kekurangan armada hanya ada 5 unit saat ini, terdiri dari 11 kecamatan yang bisa kami layani itupun hanya baru 5 desa, dalam hal ini kita sudah cukup lama mengedukasi tentang pengelola sampah tetapi kesadaran warga sendiri yang selalu asal membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kami dari pihak pengelola sampah harus ada pemilahan seperti sampah organik dan non organik dan kami yakin bisa menjadi menambah penghasilan dari pengelola tersebut. Maka kita berharap sama-sama mengelola agar hasilnya maksimal.

Kepala UPTD Pasar Surade Heri menjelaskan soal pembuang sampah tidak hanya warga sekitar sehingga banyak sampah berserakan dengan volume tinggi dan menebar dimana-mana.

Hal tersebut ditanggapi Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo.AP. M.Si.
kepada infokowasi.com
Pengelolaan sampah terbagi 2 cara :
1. Pengurangan sampah
2. Pelayanan persampahan
Berbagi peran :
1. Peran masyarakat pengurangan sampah yang dibuang dengan membuat sumur-sumur sampah organik di rumah masing-masing, pembuangan sampah di lokasi TPSS yang legal sesuai jadwal.
2. Peran Pemerintah Desa, dapat mengelola persampahan Tk Desa dengan kerjasama RT dan RW ; Bank Sampah, TPS3 R, dan dengan Mesin Insenerator melalui kegiatan di Dana Desa.
3. Pelibatan pengusaha lokal dengan pengolahan sampah plastik.
4. Pelayanan pengangkutan sampah oleh DLH dari TPSS ke TPA.

MY Kuncir

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakCabor Sepakbola Mini O2SN Tingkat SD Kecamatan Jampangtengah Tuntas 
Artikulli tjetërSosialisasi JKK dan JKM, Sekda” Sebagai Komitmen Pemerintah Memberikan Perlindungan Bagi Pegawai”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini