Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Badan Anggaran Sampaikan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2026
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh H. Usep, yang memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah mencapai kesepakatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027
Agenda selanjutnya adalah Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun mendatang, sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DPRD sesuai dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Tambahan Dana Bagi Hasil Sekitar Rp. 89 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menurutnya, setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Daerah akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Budi menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Tambahan anggaran tersebut, kata dia, akan diarahkan untuk mendukung berbagai program yang menjadi prioritas daerah, dengan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa salah satu prioritas utama adalah pemenuhan belanja wajib, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
Sementara itu, anggaran yang tersedia setelah memenuhi belanja wajib akan diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi, antara lain pada sektor infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, dengan tetap memperhatikan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya persetujuan bersama tersebut, proses Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









