Infokowasi.com – Pemdes Cibatu dari awal sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga melalui RT dan RW terkait tidak membuang sampah sembarangan dan telah memasang baner/baligo sebagai larangan untuk membuang sampah.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Asep Rohmat, pihak Pemdes telah mengintruksikan kepada para petugas ronda malam untuk terus mengawasi para oknum warga atau para pengguna jalan untuk tidak membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya.
“Kami akan memberikan hadiah uang tunai bagi siapa saja yang menemukan warga kedapatan membuang sampah sembarangan, tak hanya disitu kami pun akan memberi sangsi bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempat yang telah disediakan,” terangnya.
Dijelaskan pula oleh kades Asep Rohmat, tempat yang asalnya digunakan untuk membuat sampah ilegal yang berlokasi di ruas Jalan Cibolang Cisaat Cibatu RW 06 akan disulap menjadi Halte sebagai tempat warga menunggu angkutan umum dan tempat beristirahat sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo AP sangat mengapresiasi langkah Pemdes Cibatu Kecamatan Cisaat. “Alangkah baiknya bila dibuat Peraturan Desa tentang sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan lokasi tersebut yang di buat taman menjadi contoh bagi lokasi lainnya,” ulas Prasetyo.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan terus berupaya untuk menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi ketika diketemukan nantinya,” imbuh Prasetyo. (Heri S.)









