Infokowasi.com – Tim gabungan tengah melaksanakan pendampingan, pendataan, serta sosialisasi kepada para pengelola parkir di sejumlah kawasan wisata wilayah Palabuhanratu, Simpenan, Cisolok, dan Cikakak.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan langsung isi Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait penataan parkir wisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perizinan penyelenggaraan parkir di kawasan wisata.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa: ✔️ Pengelola parkir wisata wajib memiliki izin resmi melalui OSS
✔️ Pengelolaan parkir harus memenuhi standar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan
✔️ Pengelola wajib menyediakan karcis resmi yang telah diperforasi BAPENDA
✔️ Pengurusan izin diberikan batas waktu sampai 30 Juni 2026
✔️ Setelah batas waktu tersebut, pengelola parkir tanpa izin tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir
Kegiatan pendampingan ini turut melibatkan unsur: Dinas Pariwisata
– Satpol PP
– Dinas Perhubungan
– BAPENDA
– DPMPTSP
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola wisata yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing demi terciptanya kawasan wisata Sukabumi yang aman, nyaman, tertib, dan berkesan bagi wisatawan.
Mari bersama mendukung penataan parkir wisata demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.









