Beranda Hukum Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Praktik Pembuatan SIM Palsu di Pakuwon Bojong Genteng 

Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Praktik Pembuatan SIM Palsu di Pakuwon Bojong Genteng 

Infokowasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Agustus 2026, tepatnya di Kampung Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng. Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil menangkap pelaku utama yang berinisial HS (41).

Pelaku kedapatan memproduksi dokumen palsu secara cepat dengan mematok tarif jasa antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per lembar SIM.

🕵️ MODUS OPERANDI SINDIKAT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi yang mendalam, kelompok ini bekerja dengan cara yang terorganisir:

– Penawaran Lewat Media Sosial: Pelaku mempromosikan jasa melalui media sosial dengan menawarkan kemudahan: bisa buat SIM cepat tanpa tes dan berjanji selesai dalam waktu hanya 2–3 hari.

– Peralatan Sederhana: Produksi dilakukan di lokasi tersembunyi hanya bermodalkan perangkat sederhana: laptop, aplikasi desain CorelDRAW, kertas vinyl, alat potong (cutter), dan mesin printer rumahan.

– Pemalsuan Fisik: Hasil cetakan ditempelkan pada blangko agar terlihat mirip aslinya. Kesalahan fatal yang dilakukan pelaku adalah menuliskan instansi sebagai “Polres Pelabuhan Ratu”, padahal nama resmi yang berwenang di wilayah tersebut adalah Polres Sukabumi.

– Jangkauan Luas: Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama 6–7 bulan dan menerima pesanan dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

📦 BARANG BUKTI YANG DISITA

Polres Sukabumi mengamankan seluruh peralatan produksi dan hasil kejahatan di lokasi:

✅ 1 unit laptop lengkap dengan monitor

✅ 1 unit printer Epson tipe L3210

✅ Bahan baku: kertas vinyl, cutter, dan media penyimpan data (flashdisk)

✅ 5 lembar kartu SIM palsu

✅ 3 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu

⚖️ ANCAMAN SANKSI HUKUM

Atas perbuatannya memalsukan dokumen resmi negara, tersangka HS dijerat berdasarkan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak.

Pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Kategori VI sesuai aturan hukum yang berlaku.

⚠️ CARA MEMBEDAKAN SIM ASLI DAN PALSU

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada dan teliti dalam membedakan keaslian dokumen:

🔍 Kualitas Fisik & Cetakan

– ❌ SIM PALSU: Permukaan terasa kasar, potongan pinggiran tidak rapi, tulisan atau simbol cenderung buram/tidak jelas, lapisan pelindung seringkali terlihat berkerut atau tidak rapi.

– ✅ SIM ASLI: Memiliki permukaan halus, cetakan sangat tajam dan presisi, potongan rapi, serta terlihat profesional.

🔒 Fitur Keamanan

– SIM asli dilengkapi nomor registrasi resmi, simbol keamanan khusus, serta kode batang/barcode aktif yang terhubung langsung dan terintegrasi dengan sistem data pusat Korlantas Polri.

📞 INFORMASI LAYANAN RESMI

Jika Anda ingin memastikan keaslian SIM atau membutuhkan panduan resmi, kami siap membantu dengan informasi terpercaya:

✅ Prosedur resmi pembuatan dan perpanjangan SIM

✅ Cara cek keaslian data melalui aplikasi resmi Korlantas

✅ Rincian biaya resmi penerbitan sesuai regulasi terbaru

(ASR)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakRekapitulasi Harga Kebutuhan Pokok Kabupaten Sukabumi Per Kamis, 27 Agustus 2026
Artikulli tjetërKegiatan “Jumat Berkah” Kapolsek Cidahu Polres Sukabumi Bagikan Kebahagiaan untuk Anggotanya