Infokowasi.com — Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi. Kini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tanpa dipungut biaya retribusi.
Kebijakan ini menjadi bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang menghapus pungutan retribusi untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibebani biaya retribusi dalam menjalani pengujian berkala kendaraan di bawah pelayanan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Pembebasan biaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini menjadi landasan perubahan kebijakan retribusi daerah, termasuk penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal 2024.
Melalui kebijakan tersebut, tarif retribusi pengujian kendaraan ditetapkan Rp0 atau gratis. Kesempatan ini tentu memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang yang wajib menjalani pengujian berkala sesuai ketentuan.
Meski tidak lagi dikenakan biaya retribusi, kewajiban melakukan uji KIR tetap harus diperhatikan. Pengujian kendaraan memiliki peran penting untuk memastikan kondisi teknis dan kelayakan jalan, sehingga kendaraan yang beroperasi dapat memenuhi persyaratan keselamatan serta membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Informasi mengenai pembebasan biaya layanan tersebut juga telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dishub Kabupaten Sukabumi mengajak para pemilik kendaraan wajib uji agar tidak menunda pemeriksaan berkala. Sebab, kendaraan yang laik jalan bukan hanya melindungi pengemudi dan penumpang, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dengan layanan tanpa retribusi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengujian kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Sukabumi.
Uji KIR Gratis, Kendaraan Tetap Laik Jalan. Keselamatan di Jalan Menjadi Tanggung Jawab Bersama.
(ASR)









