Beranda Komunitas Kemnaker Perkuat Pengawalan Hak Pekerja Korban Kecelakaan, Perusahaan Diminta Utamakan Budaya K3

Kemnaker Perkuat Pengawalan Hak Pekerja Korban Kecelakaan, Perusahaan Diminta Utamakan Budaya K3

Infokowasi.com – Perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak boleh berhenti pada penanganan insiden semata. Pemenuhan hak-hak pekerja setelah kecelakaan menjadi bagian penting dari tanggung jawab yang harus dipastikan agar mereka tetap memperoleh perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang layak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya pengawalan terhadap pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi serta status hubungan kerja masing-masing.

Pengawalan ini mencakup pemenuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun hak-hak lain yang relevan. Dengan demikian, pekerja yang tertimpa musibah saat menjalankan tugas tidak kehilangan kepastian atas perlindungan yang menjadi haknya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan kalangan perusahaan agar tidak memandang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hanya sebagai kewajiban administratif. Penerapan K3 harus menjadi komitmen nyata yang melekat dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.

Menurutnya, pencegahan kecelakaan perlu dibangun sebagai budaya kerja. Artinya, keselamatan harus menjadi perhatian bersama, mulai dari kebijakan perusahaan, kesiapan lingkungan kerja, penggunaan perlengkapan keselamatan, hingga kedisiplinan seluruh pekerja dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

Upaya tersebut menjadi penting karena keselamatan pekerja berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas usaha sekaligus kualitas hubungan industrial. Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan memberikan rasa tenang bagi pekerja dalam menjalankan tanggung jawabnya serta mendukung produktivitas perusahaan.

Perusahaan pun didorong untuk memperkuat langkah pencegahan, melakukan pengawasan secara konsisten, dan memastikan setiap potensi bahaya di lingkungan kerja mendapat perhatian serius. Jangan sampai keselamatan baru menjadi prioritas setelah kecelakaan terjadi.

Pada akhirnya, keberhasilan dunia usaha tidak semata-mata diukur dari capaian produksi maupun keuntungan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keselamatan dan menghormati hak setiap pekerja.

Melalui penguatan pengawasan pemenuhan hak korban kecelakaan kerja serta penerapan budaya K3, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, manusiawi, dan memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja.

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

(ASR)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakTKA Jadi Cermin Potensi Peserta Didik, Kenali Keunggulan Akademik untuk Melangkah Lebih Percaya Diri
Artikulli tjetërDisperkim Sukabumi Perkuat Barisan Hadapi Ancaman Bencana, Kesiapan Permukiman Jadi Perhatian