Agar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnya

Ridwan Kamil Sudah Mendaftar jadi Relawan Uji Klinis Vaksin COVID-19

infokowasi.com, Sukabumi – Kang Emil pada tanggal 27 Juli 2020 sudah menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Barat  nomor: 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Inilah Pergub Jabar yang telah resmi berlaku :

Agar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyaAgar Tidak Terjadi Pelanggaran di Jawa Barat maka Perhatikan Pergub Jabar tentang AKBnyainfokowasi.com

RED

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakKunker Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Desa Gunungendut
Artikulli tjetërHadapi Adaptasi Kebiasaan Baru, Pengguna Jalan Dominasi Langgar Tidak Pake Masker

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini