infokowasi.com, Sukabumi – Kang Emil pada tanggal 27 Juli 2020 sudah menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Barat nomor: 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Inilah Pergub Jabar yang telah resmi berlaku :






















RED













