Infokowasi.com- Program Subsidi Bagi Pelaku Usaha Mikro Merupakan Program Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dimana pengajuannya langsung melalui PT.BPR Sukabumi (Perseroda) sebagai Bank Penyalur.
Perlu diketahui pengajuan tidak melalui DKUKM, seluruh proses pengajuan, analisis kredit,Verifikasi, hingga penetapan penerima dilaksanakan oleh BPR Sukabumi sesuai ketentuan Perbankan.
Adapun Fasilitas Program yang ditawarkan antara lain:
✓Pinjaman tanpa bunga [bersubsidi]
✓Plafon Pinjaman Maksimal Rp.5.000.000
✓Diperuntukan bagi UMKM kabupaten Sukabumi yang memenuhi persyaratan
Harap diketahui pula, Program inidilaksanakn berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 22 tahun 2025 tentang pelaksanaan program Subsidi kepada pelaku usaha Mikro.
Silahkan Manfaatkan Program ini secara tepat guna dan langsung ajukan ke BPR Sukabumi(Perseroda) terdekat.(AP)









