BLT Dana Desa di Berikan Selama 6 Bulan

BLT Dana Desa di Berikan Selama 6 Bulan

Infokowasi.com – Dalam rangka Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perbuhan kedua Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Adapun poin-poin perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 50 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan sebesar.

1. Rp.600.000/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
2. Rp.300.000/ bulan/ KPM selama 3 bulan berikutnya.

Pembayaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020

Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa
1. Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
2. Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa Persyataran, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.
3. Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen peryaratan Peraturan Desa ( Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) (semula di tahap I) dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya ( semula tahap I)
4. Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
5. Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulan paling cepat ( dua) minggu.

Ketentuan Sanksi

Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus / musayawarah insidentil tidak terdapat manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari Bansos Pemerintah Pusat

Laporan: Dadan Haekal

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMenavigasi Kehamilan Selama Pandemi Penyakit Coronavirus (COVID-19)
Artikulli tjetërTerbitkan PP/ 2020, Pemerintah Pulihkan Ekonomi dengan Berikan Subsidi Bunga dan Penempatan Dana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini