Infokowasi.com – Dalam rangka Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perbuhan kedua Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Adapun poin-poin perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 50 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan sebesar.
1. Rp.600.000/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
2. Rp.300.000/ bulan/ KPM selama 3 bulan berikutnya.
Pembayaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa
1. Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
2. Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa Persyataran, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.
3. Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen peryaratan Peraturan Desa ( Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) (semula di tahap I) dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya ( semula tahap I)
4. Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
5. Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulan paling cepat ( dua) minggu.
Ketentuan Sanksi
Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus / musayawarah insidentil tidak terdapat manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari Bansos Pemerintah Pusat
Laporan: Dadan Haekal