Infokowasi.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 6/4/2020, yang ditunjukan kepada para perangkat daerah; para Camat; para Desa/Lurah; para Pimpinan BUMD/PD/Bank dan seluruh masyarakat se-Kabupaten Sukabumi
Surat Edaran tersebut bernomor : 442/2472/DINKES Tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Kabupaten Sukabumi Dalam Rangka Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19
Isinya adalah:
- Seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali disaat melakukan kegiatan di luar rumah;
- Jenis masker sebisa mungkin menggunakan masker kain 2 lapis yang ditengahnya bisa disisipkan tissue juga dapat dicuci secara rutin setiap hari;
- Kepada pimpinan perangkat daerah, Camat, Kades, Lurah, Pimpinan BUMD dan Pimpinan Perbankkan agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagisemua karyawan/wati di lingkungan kerja masing-masing serta turut serta menssosialisasikan kewajiban menggunakan masker kepada masyarakat;
- Diminta peran aktif masyarakat untuk menegur dan mengingatkan jika ada yang keluar rumah tidak memakai masker;
- Bagi yang sudah melakukan isolasi mandiri agar memakai masker di dalam rumah, begitu juga di luar rumah saat pengobatan;
- Selalu mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman 1 s/d 2m, salamat tidak berjabat tangan, jangan menyentuh fisik seperti hidung mulut dan mata sebelum mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer serta melaksanakan ketika batuk dan bersin ditutup/belakang lengan;
- Seluruh masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan diri berprilaku hidup bersih dan sehat, menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting;
- seluruh warga masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan senantiansa berdoa kepada Tuhan yang maha kuasa
Selengkapnya buka link di bawah ini:
(RED)









