Beranda Pemerintahan Camat Jampangtengah Kukuhkan Masa Jabatan Keanggotaan BPD Sesuai Amanat UU Nomor 3...

Camat Jampangtengah Kukuhkan Masa Jabatan Keanggotaan BPD Sesuai Amanat UU Nomor 3 Tahun 2024

Infokowasi.com – Camat Jampangtengah Chaerul Ichwan, S.STP., melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan keanggotaan BPD se-Kecamatan Jampangtengah, Jum’at, 28 Juni 2024.

Kegiatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di Aula Desa Jampangtengah dengan dihadiri seluruh staf pemerintahan kecamatan, Kapolsek, Danramil, Kepala UPTD, Ketua MUI, Kepala Desa se-Kecamatan Jampangtengah serta tamu undangan lainnya.

Pengukuhan diikuti oleh 87 anggota BPD dari 11 desa se-Kecamatan Jampangtengah, petikan SK perpanjangan masa keanggotaan BPD dibacakan oleh Sekmat Jamoangtengah, Isep Rachmat Syaeful, S.Pd.

Chaerul mengatakan, pengukuhan ini merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun.

BPD menjadi keterwakilan wilayah maupun perempuan harus mampu menghimpun dan menampung aspirasi sesuai ranah. BPD juga sebagai fasilitator dalam pelaksanaan musyawarah desa tentu harus memahami tugas dan fungsi.

“Harapan saya BPD selalu bersinergi dengan pemerintah desa dalam melaksanakan program desa,” ucap Chaerul.

“Jangan lupa selalu berkoordinasi, kolaborasi dan komunikasi karena BPD merupakan unsur penanggungjawab pemerintahan desa dengan fungsi pengawasan,” pungkas Chaerul.

Robi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakLongsor Saluran Irigasi Cipanumbangan  Jampangtengah 50 Ha Sawah Diperkirakan Akan Terdampak 
Artikulli tjetërKegiatan Jalan Santai dan Senam Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Polres Sukabumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini