Infokowasi.com – Dalam kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak ada larangan untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan di lingkup sekolah.
Adapun larangan dari Gubernur adalah sekolah tidak boleh mengadakan study tour, bagi TK dan SD jangan lagi ada kegiatan manasik Haji serta sekolah tidak boleh menjual buku LKS .
Jadi dalam larangan tersebut tidak disebutkan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan di sekolah.
Sementara tentang kenaikan kelas dan perpisahan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, S.I.P.,M.M, menyampaikan tidak ada larangan sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
“Kenaikan kelas boleh diadakan dengan sederhana dengan menampilkan minat bakat anak di sekolah, yang pasti tidak ada alokasi dana dari orang tua yang dapat memberatkan keuangan orangtua wali siswa,” papar Eka. Sabtu, 5 April 2025.
“Kegiatan tersebut Bisa menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan,” tambahnya.
Sudah menjadi tradisi kenaikan kelas dan perpisahan siswa dilaksanakan di setiap sekolah, berbagai kegiatan siswa ditampilkan sebagai bentuk kreasi. Hal tersebut sebagai upaya sekolah untuk menunjukkan keaktifan, kreatifitas dan keterampilan anak didik. (Robi)









