Infokowasi.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Sukabumi laksanakan rapat koordinasi bersama 47 Pengurus Anak Cabang se-Kabupaten Sukabumi. Sabtu, 6 Juli 2024.
Rapat ini digelar di Aula Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk menyikapi peraturan dan dasar hukum terbaru Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Substansi rakor BPD melalui DPC Abpednas ini diharapkan mampu memperjelas alur regulasi demi mendorong kesejahteraan anggota BPD di Kabupaten Sukabumi sehingga memberikan peran serta dalam membangun desa.
Ujang Sulaiman Daroni, S.E. Ketua DPC Abpendas menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti regulasi terbaru tentang BPD.
Hari ini BPD sudah memiliki regulasi khusus yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, UU Desa Nomor 6 sudah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diharapkan segera menetapkan dan mengukuhkan regulasi atau aturan yang jelas, sehingga menjadi dasar hukum yang pasti dalam menentukan kebijakan di desa, tandas Ujang
“Selain itu juga kami sampaikan kepada pemerintah daerah agar ada penjelasan terkait Perda Nomor 9, karena ini merupakan perda awal. Dengan adanya Perda Nomor 6 tentang BPD, harus ada penyesuaian yang jelas,” ucap Ujang.
Dilain pihak, Ketua Balitbang DPC Abpednas Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua PAC Kecamatan Cikakak, Nuryadin memaparkan bahwa pengurus DPC Abpendas Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dengan pengurus PAC se-kabupaten.
Selain menyikapi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD. Pihaknya menilai adanya ketimpangan dengan perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2015 kemudian diubah menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu menjabarkan teknis BPD secara lengkap melalui Peraturan Bupati sebagai penjabaran teknis dari Perda tersebut, termasuk didalamnya kesejahteraan BPD, ungkap Nuryadin.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah mengatur tentang tunjangan BPD. Kami mendorong agar besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan ketetapan Bupati atau Wali Kota,” tandas Nuryadin.
Robi









