Beranda Peristiwa DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur Bahas Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan...

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur Bahas Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas ini menyoroti berbagai pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, menjadi ajang bagi fraksi-fraksi seperti Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP untuk menyampaikan pandangan kritis mereka terhadap Raperda tersebut.

Beberapa fraksi memberikan catatan penting terkait efektivitas implementasi dan perlunya penyesuaian pada pasal-pasal tertentu dalam Raperda. “Kami memberikan beberapa saran dan koreksi agar Raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar perwakilan dari salah satu fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa semua masukan dari fraksi akan dipertimbangkan dengan serius oleh pemerintah daerah. Bupati Sukabumi dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi atas pandangan fraksi-fraksi tersebut pada rapat paripurna berikutnya, yang direncanakan pada Jumat, 14 November 2025.

Dengan adanya pembahasan mendalam dan masukan konstruktif dari DPRD, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Sukabumi.

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakSeminar Kepemimpinan Dan Lingkungan Bersama DLH Kabupaten Sukabumi Di SMAN 1 Sukaraja
Artikulli tjetërHilmy Astuti Buktikan Mahasiswa Juga Bisa Sukses Jadi Pengusaha Muda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini