Beranda Pemerintahan DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian LKPJ Wali Kota TA 2024

DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian LKPJ Wali Kota TA 2024

Infokowasi.com – Selasa 4 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengelar Rapat Paripurna yang bertempat di ruang sidang DPRD pada Selasa (4/3/2025).

Adapun agenda utama adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan, bahwa LKPJ bukanlah sebatas laporan yang bersifat rutin, namun lebih dari itu sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 20214 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ wajib disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan diberikan rekomendasi demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” ungkap Bobby Maulana.

Masih ungkap Bobby, penyusunan LKPJ ini juga merujuk pada PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Yang mengatur bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Dalam LKPJ tahun anggaran 2024, Pemkot Sukabumi menekankan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun sektor lain yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, laporan ini juga mencakup pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Data dan informasi dalam LKPJ disajikan secara komprehensif, mencerminkan pencapaian program pembangunan kota yang telah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

Bobby Maulana juga menegaskan bahwa keberhasilan program-program yang telah dijalankan tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan juga turut dilibatkan hingga partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kota Sukabumi berharap rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang,” ucapnya.

Selain penyampaian LKPJ, rapat Paripurna juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi.

Raperda pertama mengenai penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dan Raperda kedua terkait penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.

“Kedua Raperda ini bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat Sukabumi,” pungkasnya. (Agus Gito)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMengenal Lebih Jauh Monumen Palagan Bojongkokosan Laboratorium Sejarah bagi Kaum Muda Di Bawah Naungan Disbudpora Kab.Sukabumi
Artikulli tjetërGerakan Ramadhan Barokah AA-02-STB & Lsm Dampal Jurig Peduli Pakir Miskin Bangunkan Sahur & Berikan Paket Sembako Untuk Janda Tua Keluarga Kurang Mampu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini