Beranda Hukum Dua Residivis Dan Satu Penadah Spesialis Maling Motor Di Ringkus Polisi

Dua Residivis Dan Satu Penadah Spesialis Maling Motor Di Ringkus Polisi

INFOKOWASI.COM- Polsek Jampangkulon dan Polres Sukabumi berhasil membekuk tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pajampangan dengan sejumlah barang bukti

Hal ini disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam ekspos kasusnya di Mapolsek Jampang Kulon, Selasa (5/9/2023)

Diketahui tiga orang pelaku yang berhasil di bekuk ini yaitu S (49) Warga Desa Kertajaya Simpenan, J (46) Warga Desa Tegalega Lengkong dan W (31) Warga Desa Buniwangi Surade.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari ketiga pelaku ini, dua orang merupakan residivis dan satu orang penadah.

“Pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh dua orang residivis, dimana residivis ini salah satunya berinisial D baru saja keluar kurang lebih 3 bulan, dan sudah duakali sebelumya masuk dengan kasus yang sama, dan tersangka J baru dua bulan keluar dan sebelumya juga pernah melakukan hal yang sama,” papar AKBP Maruly, di mapolsek Jampangkulon dengan didampingi Kapolsek Jampang Kulon Iptu Mukhlis dan Muspika Jampang Kulon

Lebih lanjut AKBP Maruly menerangkan, dari 2 bulan dan 3 bulan keluar, kedua tersangka residivis ini bergabung.

“Jadi selama 2 bulan ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 19 TKP yang tersebar di seluruh wilayah sekitar Jampangkulon, Ciracap, Surade, sampai dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yang paling jauh dari sini,” Terangnya.

Selain dari tiga orang pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, 11 unit kendaraan roda dua, satu buah Gerinda, dua buah golok, dua buah kunci T dan sembilan anak kunci T, satu buah tang, satu buah pisau kecil dan satu buah kakak tua,” jelasnya.

“Pelaku S dan J terkena pasal pidana 363 KUHP sedangkan W terkena pasal pidana 481 KUHP,” tegasnya.

Pada Kesempatan tersebut Maruly Pardede langsung menyerahkan sejumlah kendaraan sepeda motor yang hilang karena dicuri kepada pemilik nya.

” Hari ini saya serahkan kendaraan sepeda motor yang hilang dicuri kepada pemiliknya, ini saya serahkan secara gratis,” Ujarnya.

Maruly juga menghimbau warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolsek Jampang Kulon.

” Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang syah, seperti BPKB dan STNK kendaraan, ” Tutupnya

My.Kuncir/Humas Polres Sukabumi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPolres Sukabumi Tetapkan Pengemudi Truck Sebagai Tersangka Dan Langsung Ditahan
Artikulli tjetërInilah Lima Kandidat Calon Kades Cibodas Palabuhanratu Lulus Ujikom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini