Sukabumi, infokowasi.com – Perum Perhutani merupakan salah satu BUMN yang besar, tentu dengan jumlah aset dan kontribusi pemasukan yang signifikan bagi kas negara, BUMN ini bertugas untuk menjaga dan mengelola aset hutan dan sumber daya yang ada di dalamnya sehingga terasa kemanfaatannya.
Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003. Saat ini dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010.

“BKPH Bojonglopang memiliki Luasan area sekitar 6.603, 72 Hektar, relatif lebih kecil dibanding BKPH yang lain yang ada di Kabupaten Sukabumi,” kata Asper/BKPH Bojonglopang, Nanang Hermansyah kepada ingokowasi.com, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut Nanang juga menambahkan, bahwa sampai saat ini sudah banyak kontribusi Perum Perhutani terhadap masyarakat, Nanang berharap kerjasama tersebut selalu terjaga, yang terpenting saling menguntungkan.
Sementara itu, Kaur Teknik Kehutanan, Heri Sudrajat menjelaskan bahwa BKPH Bojonglopang ini dibagi menjadi tiga resort.
Pertama, Resort Nangka Tepus yang meliputi Desa Bantar Agung dan Desa Bojongjengkol. Adapun resort ini memiliki dua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yaitu Agung Jaya dan Makmur.

Kedua, Resort Pasir Awi yang meliputi Desa Nangerang, Desa Cijulang, Desa Bantar Panjang, dan Desa Jampangtengah, Resort ini memiliki empat LMDH yaitu Mekartani, Tunas Karya, Wana Boga, dan Wiratama.
Ketiga, Resort Parang Masigit Timur, meliputi Desa Cilangkap Lengkong, Desa Bantar Kalong dan Desa Hegar Mulya Kecamatan Warung Kiara. Dengan LMDH yang dimiliki resort ini adalah Kuta Luhur, Harapan Tani, dan Hegar.
Heri menjelaskan bahwa dari ketiga resort tersebut pada tahun 2020 menghasilkan produksi getah pinus sebanyak 976 Ton. Dan target tahun 2020 ini, akan kembali melakukan reboisasi atau penanaman kembali lahan hutan seluas 175,40 Hektar.

“Selama ini hampir 50% lahan daratan Perum Perhutani BKPH Bojonglopang digarap masyarakat di bawah tegakan dengan komitmen titip tanaman utama saja yaitu pohon pinus. Sementara untuk pengelolaan lahan basah atau sawah, ada sebutan komitmen Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kerjasama berupa kemitraan tanaman pad, secara otomatis akan turut meningkatkan pendapatan warga sekitar, mekanismenya pun tidak rumit. Cukup dengan perpanjangan surat keterangan perjanjian kerjasama setiap setahun sekali melalui LMDH setempat, maka pengelolaan sudah legal,” papar Heri.
Selain menjadi lahan pertanian warga, menurutnya ada beberapa tempat Perum Perhutani yang dijadikan tempat Wana wisata kerjasama ini juga sama yaitu melalui LMDH setempat, Namun yang baru berjalan sesuai aturan hanya baru satu yaitu Wana Wisata Rintisan Cipanitik, di Kampung Jelebud Desa Jampangtengah, di bawah LMDH Wira Tama.
Laporan : Robi Sugara
Editor : IK









