‘HOAXS’ Pesan Yang Beredar Di Media Sosial Bagi Yang Tidak Menggunakan Masker Dengan Denda 250 Ribu

'HOAXS' Pesan Yang Beredar Di Media Sosial Bagi Yang Tidak Menggunakan Masker Dengan Denda 250 Ribu

Jakarta, infokowasi.com – Beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah HOAX atau TIDAK BENAR.

Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang.

Masyarakat tidak perlu khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada diluar rumah.

Sumber: Humas POLRI

Laporan : Dadan Haekal
Editor : Wandi

image_pdfimage_print

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here