Infokowasi.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi secara intensif meminta camat dan aparatur wilayah (lurah/kepala desa) berperan aktif sebagai garda terdepan dalam penanganan sampah. Sinergi ini krusial mengingat TPA yang mulai overload dan target nasional untuk menghentikan praktik open dumping yang ada di wilayahnya.
Peran aktif Camat diantaranya:
• Edukasi dan Penggerak Warga: Camat diminta turun langsung memimpin pembersihan sampah dan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
• Pengelolaan Sampah Hulu (Sumber): Camat bertanggung jawab mengurangi sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga kawasan komersial (HORECA), sesuai Perda.
• Pembentukan Bank Sampah: Camat diwajibkan memfasilitasi pembentukan dan pembinaan bank sampah di tingkat RT/RW dan kelurahan.
• Penyediaan Sarana: Kecamatan diharapkan merencanakan dan menganggarkan sarana prasarana sampah, seperti TPS 3R (tempat penampungan sampah sementara).
• Monitoring Rutin: Camat melakukan monitoring terhadap pengelolaan sampah di tingkat desa/kelurahan, seperti memastikan pemilahan sampah organik dan anorganik berjalan.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan, Peran Camat di wilayahnya untuk mengedukasi masyarakatnya seperti kerja bakti dalam penanganan sampah liar yg sudah masuk karung nanti petugas DLH akan mengangkut sampah tersebut bukan jadi petugas penyapu sampah, ujarnya.
Ķejadian penumpukan sampah apa yang terjadi di jalan Menuju yaspida Kecamatan Kadudampit, seperti tampak terlihat pada Minggu, 03 Mei 2026 tumpukan sampah berserakan.









