Purwakarta, infokowasi.com – Meski di tengah Pandemi Covid 19 yang sedang melanda, tak membuat jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk terus melakukan tugasnya sebagai abdi negara.
Kemarin, Selasa (19/5/2020), jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial YW (28), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Prwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena kedapatan memiliki satu paket sabu.


Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, S.H menyebutkan, YW ditangkap di sekitar Jl. Raya Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta pada hari Selasa kemarini.
“Tersangka atas nama YW, pekerjaannya sebagai wiraswasta,” terang AKP Heri kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Lebih jauh lagi Heri juga menuturkan bahwa YW berperan sebagai kurir, dan saat ditangkap terbukti menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.
Heri pun menjelaskan kronologi penangkapan YW. Tersangka ditangkap pada Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB, saat hendak mengantarkan satu paket sabu. TKP-nya di Jln Raya Veteran Gg. Flamboyan Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“YW tertangkap tangan membawa satu paket sabu. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dan didapat inisial A sebagai DPO,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Heri, YW terancam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Heri pun menegaskan, pihaknya tak akan mengendurkan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Meski di tengah pandemi Covid-19 dan Bulan Suci Ramadan, saya tegaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta tak pernah mengendurkan perlawanan terhadap bahaya narkoba,” tandas Heri.
Reporter : Yogi/Wan’s
Editor : IK