infokowasi.com – Sesuai arahan Menteri setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Kepala Desa menjadi garda terdepan dan dibantu oleh para anggotanya.
Sesuai kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19,
maka setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 sbg garda terdepan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan/desa.
Simak informasi di bawah ini dalam bemtuk infografis
Laporan : Dadan Haekal
Editor : Yossy Suryadi