DEPOK, INFOKOWASI COM – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Kongres Luar Biasa (KLB) dan Up-Grading IPPAT di Depok, pada 23-24 Februari 2023, yang dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc
Dalam sambutannya, Suyus memohon maaf kepada Pengurus Pusat (PP) IPPAT dan peserta Rakernas, karena Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang seharusnya membuka acara tak bisa hadir karena ada acara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang saya hormati, pertama-tama saya menghaturkan permohonan maaf, bahwa pak menteri kebetulan hari ini sedang mendampingi Pak Presiden di IKN jadi nggak bisa hadir.” Ujar Suyus saat membuka acara Rakernas.
Kendati begitu, seperti diutarakan Panitia Rakernas, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tetap memberikan sambutan secara virtual. Isi sambutannya di antaranya menyangkut soal kinerja PPAT di bawah Kementerian ATR/BPN yang dipimpinnya, lalu soal pelayanan PPAT yang kepada masyarakat yang masih belum maksimal.
“Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PPAT yang sering diadukan masyarakat, serta persoalan mafia tanah yang perlu diberantas seperti yang diminta Presiden kepada saya sejak saya jadi Menteri ATR/BPN,” katanya.
Mafia tanah yang disinggung Hadi dalam sambutan virtualnya, adalah oknum PPAT, oknum Notaris, juga oknum pegawai BPN. “Penanganannya agar tak terjadi terus kasus-kasus mafia tanah harus menjadi perhatian penting semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu Suyus yang mewakili Hadi membuka acara Rakernas tersebut dalam sambutannya menambahkan, bahwa tujuannya menghadiri acara Rakernas untuk melakukan penyamaan persepsi dan melakukan beberapa hal yang terkait sosialisasi dengan perubahan-perubahan yang dilakukan agar sinergitas antara PPAT dengan Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat menjadi lebih baik lagi.

“Dan yang terpenting adalah bagaimana stigma bahwa PPAT menjadi bagian dari mafia tanah itu sudah kita diskusikan dan ini harus kita selesaikan,” kata Suyus lagi.
Langkah-langkah sedang disiapkan oleh Kementerian dengan beberapa perubahan- perubahan, lanjut Suyus, dari sisi proses dan bagaimana PPAT dalam melayani masyarakat. “Dari sisi kode etik juga sedang disiapkan,” ujarnya pula.
Adapun Ketua IPPAT Dr. Hapendi Harahap, S.H, Sp.N
, M.H saat memberi sambutannya mengungkapkan, dalam Rakernas kali ini memang banyak yang harus dibahas di antaranya terkait honor PPAT yang disinggung pihak kementerian masih ada yang dianggap mahal, lalu terkait kode etik, AD/ART, Akta PPAT digital, program pendataan anggota PPAT secara digital atau didata base Kementerian ATR/BPN baru sebanyak sekitar 16 ribuan, artinya masih ada 6.500 yang belum masuk data base, serta terkait bantuan hokum bagi anggota. “Ini akan kami bahas dalam Rakernas,” katanya.
Lebih jauh, tambah Hapendi, target dari Rakernas kali ini, selain untuk mengubah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.“Salah satu harapannya adalah menjadikan insan PPAT yang jujur, beretika, bertanggungjawab dan patuh hukum dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan jabatannya,” paparnya.
Untuk itu lanjut Hapendi, pengurus di semua tingkatan baik di pengurus pusat (PP) IPPAT, Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda) harus menjadi pelopor dan garda terdepan dalam membudayakan perilaku yang santun, bertetika, dan taat hukum termasuk taat AD/ART IPPAT. “PP IPPAT akan menjalankan kepengurusan ini berdasarkan dan sesuai dengan AD/ART secara konsekwen. Juga mendorong agar mekanisme organisasi konsisten menegakkan kode etik dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” kata Ketua Umum IPPAT periode 2022-2024 itu.
Dalam rangkaian Rakernas, KLB dan Up-Grading, Hapendi mengingatkan kepada seluruh anggota IPPAT yang kini jumlahnya sudah sekitar 20 ribu lebih itu, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Kode Etik IPPAT yang menyebutkan, bahwa hanya Pengurus Pusat dan/atau Majelis Kehormatan Pusat atau alat perlengkapan yang lain dari Perkumpulan IPPAT atau anggota Perkumpulan IPPAT yang ditunjuk olehnya yang berhak dan berwenang untuk memberikan sosialisasi tentang seluk beluk dan hal ikhwal Kode Etik IPPAT. IPPAT adalah satu-satunya organisasi PPAT.
Peringatan yang dilontarkan Hapendi itu, terkait informasi yang muncul beberapa waktu lalu, tepatnya pada 2019 lalu bahwa Kementerian ATR/BPN pernah menerima usulan dari beberapa anggota IPPAT agar dibuka ruang bagi PPAT mendirikan organisasi baru. Rupanya, usulan tersebut sempat menjadi agenda rapat resmi unsur pimpinan di kementerian tersebut. Namun setelah dibahas dan diberikan berbagai pandangan, ujar Hapendi, akhirnya rapat tersebut memetuskan IPPAT dipertahankan sebagai satu-satunya organisasi PPAT.
Seperti diketahui, dari jadwal acara Rakernas hari pertama, sebelum dilaksanakan KLB dan Rakernas, diselenggarakan Up Grading alias pembekalan IPPAT. Up-Grading itu, menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Dewan Pakar IPPAT.
Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dan Andi Tenri Abeng, A. Ptnh, M.H, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, menyampaikan materi Digitalisasi Pelayanan Pendaftaran Tanah dan Aplikasi Pembuatan Akta Elektronik (Surat Akta Otentik).
Lalu Ir. Husaini, S.H., M.Kn,Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN membahas materi Perkembangan Pengaturan Kepemilikan Hunian/Rumah Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia. Setelah itu, Sepyo Achanto, S.H., M.H, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan materi Pembinaan dan Pengawasan PPAT dan Mencegah Terlibat Mafia Tanah.

Pembicara lainnya, I Ketut Gede Ary Sucaya, ST., M.Sc, Kepala Pusdatin Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, menyampaikan materi Menyongsong Ketentuan Pelaporan dan Pendaftaran Peralihan Hak (AJB dll) dan Hak Tanggungan Secara Elektronik. Serta Prof. Dr. Irawan Soerodjo SH., M.Si, Emeritus PPAT/Dewan Pakar PP IPPAT akan menyampaikan materi Kiat-kiat Sukses Sebagai PPAT (Sukses Pencapaian Hasil dan Sukses Terhindar dari Persoalan Hukum).
Semenara itu agenda KLB itu sendiri, yang digelar setelah sesi Up-Grading itu, isinya membahas perubahan Anggaran Dasar (AD) perkumpulan, dan menetapkan tempat pelaksanan kongres 2024. Sedangkan dalam sesi Rakernas, dibahas draf perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART), pembahasan program kerja tahunan PP IPPAT, pembahasan rekomendasi-rekomendasi dan pernyataan sikap perkumpulan serta mengesahkan tempat pelaksanaan Rakernas selanjutnya. ||Iwa K||








