Sukabumi, infokowasi.com – Belakangan ini menjadi trend dikalangan masyarakat mengenai istilah Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Hal itu merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh dalam penjabaran Perbup No. 27 Tahun 2020 guna merealisasikan BLT-DD saat masa penanganan Covid-19.
Demikian dilaksanakan tahapan tersebut oleh Pemerintahan Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampang Tengah, pada Kamis (7/5/2020) kemarin, yang berlangsung mulai Pukul 13.00 WIB sampai selesai di aula rapat Kantor Desa Bojongtipar Kec. Jampang Tengah.


Terpantau infokowasi.com, Musyawarah Desa Khusus tersebut tampak dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Oman Suryaman. Bertindak sebagai notulen Sekretaris Desa, Endang Maulani, dan selaku narasumber adalah Kepala Desa Bojongtipar, Heri Husen.
Diketahui pula, ada sekitar 51 orang yang terdaftar dan hadir sebagai peserta pada kegiatan rapat dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan data KK penerima BLT-DD tersebut, antara lain; para Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kedusunan, Satgas penanganan Covid-19 dan juga tokoh masyarakat lainnya.
Sangat penting kegiatan tersebut dilaksakan karena tidak terlepas dari misi pemerintahan desa untuk melaksanakan roda pemerintahan dengan transfaransi, terlebih BLT-DD bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus sesuai prosedur agar sampai ditangan yang tepat dan utamanya tidak menjadi polemik.
Laporan : Robi Sugara
Editor : IK