Jakarta, infokowasi.com – Merespon perkembangan situasi pandemi virus Corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah virus Corona (Covid-19) dengan menempuh langkah yang lebih efektif.
Jokowi menyampaikan itu saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 yang disiarkan langsung diakun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” lanjut Jokowi.
Berdasarkan status tersebut diperlukan aturan pelaksana yang lebih jelas. Sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 untuk lebih lanjut.
Jokowi juga menegaskan mengenai kewenangan terkait status kekarantinaan kesehatan. Penetapan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Jokowi.
Pada penegasan darurat sipil tersebut, Jokowi juga memastikan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Oleh karena itu apotek dan toko penjual kebutuhan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan.
Stimulus ekonomi untuk masyarakat terdampak seperti pelaku UMKM dan pekerja informal pun akan disiapkan. Jokowi bilang hal itu akan segera dikeluarkan oleh pemerintah.
Laporan : Iwa Kuswara
Edukasi : Yossy