Pemda Diberi Keleluasaan untuk Usulkan Calon Penerima Bansos

Pemda di Beri Keleluasaan untuk Usulkan Calon Penerima Bansos

Infokowasi.com – Kementerian Sosial (Kemensos RI) Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk mengusulkan penerima bantuan sosial ( Bansos) dampak Covid-19. Pemerintah Daerah dipersilahkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada penerima di luar Data Terpadu Kesehahtraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos RI).

“Jadi sebenarnya mekanismenya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya rumit. Kami tidak “ mngunci” daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) hanya dari data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Julian P Batubara di Jakarta, Rabu (29/4).

Pemda di Beri Keleluasaan untuk Usulkan Calon Penerima Bansos

Kementrian Sosial sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota), untuk menggunakan data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) yang belum mendapat bantuan baik dari Desil; 1,2, Desil 3, Desil 4, dan non desil.

Menteri Sosial menambahkan, sebelum proses distribusi bantuan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui video confrence dengan para kepala daerah, baik itu gubernur,bupati,dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Menteri Sosial menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk menyampaikan usulan penerima bansos.

“Kepada para kepala daerah, kami persilahkan untuk mengusulkan data- data penerima Bantuan Sosial (Bansos) sesuai pagu alokasi di masing- masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Menteri Sosial.

Oleh karena itu, bila Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada penerima bantuan belum tertera pada Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS), maka bisa diusulkan agar masuk dalam Data Terpadu Jesejahtraan Sosial (DTKS).

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jendral Hartono Laras menyatakan, Kementerian Sosial sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerimaan bansos.

Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerimaan Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat itu, di antaranya disebutkan, bahwa ysulan calon penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Non Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapu data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).

Pemerintah Daerah juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk mengusulkan penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Iuar Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS),” kata Sekjen.

Surat yanf dimaksud adalah Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengfunaan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial ( DTKS) dan data non- Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.

“Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan penyaluran bantuan sosial( Bansos) baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS),” kata Sekjen.

Yang menjadi perhatian Menteri Sosial, katanya, jangan sampai Bantuan Sosial (Bansos) yang bervadis APBN dari berbagai K/L, menumpuk kepada satu aatau beberapa keluraga penerima bantuan. Untuk Bantuan Sosial ( Bansos) dari APBD tergantung daerah silahkan.

“Jadi daerah tidak perlu ragu, tidak perlu takut, atau khawatir. Karena Bantuan Sosial (Bansos) dari daerah kan anggarannya dari APBD. Silahkan saja, ditetapkan siap- siapa yang akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) di daerah,” katanya .

Yang penting adalah segera usulkan nama- nama penerima Bantuan Sosial (Bansos) bagi daerah yang masig belum mengusulkan, agar Bantuan Sosial (Bansos) cepat disalurkan kepada yang membutuhkan.

Laporan : Dadan Haekal
Editor : WD

image_pdfimage_print

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here