Sukabumi, infokowasi.com – Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur bertempat di halaman Mapolres Sukabumi, hari Senin (06/07/2020).
Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, S.IK., M.M pimpin pelaksanaan konferensi pers mengenai Kasus Asusila terhadap Anak.
Saat konferensi pers, Kapolres didampingi dan diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Kabag Ops Polres Sukabumi, serta Paur Humas Polres Sukabumi.

Adapun kronologi kejadian tindak kejahatan asusila pada anak, adalah pelaku sengaja mencari para korban melalui jejaring media sosial FB. Modus dari pelaku untuk membujuk para korban agar mau mengikuti kemauan dengan menjanjikan kursus musik dan ilmu yang dapat menjadikan disegani dengan ritual dan tujuan mistik dengan syarat korban dicabuli oleh Pelaku.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu buah handphone, satu buah Kasur lipat, dan satu buah sprei warna merah
Sumber : Humas Polres Sukabumi
Laporan :Dadan Haekal
Editor :Wandi










