Sukabumi, Infokowasi.com – Kepolisian dan jajaran muspika Cibadak hari ini mengadakan penindakan terhadap para pengemudi yang dinilai tidak patuhi aturan berlalu lintas.
Kegiatan tersebut dilakukan di sepanjang Jalur Jalan Pelabuhan, tepatnya di depan Markas Kepolisian Resort Cibadak Sukabumi.

Kapolsek Cibadak, Kompol H Hadi Santoso S.E., M.SI., mengatakan
Rentetan kegiatan yang dilakukan dari semua jajaran muspika Cibadak termasuk Kepolisian Sektor Cibadak di bawah Pimpinan Kapolsek Cibadak akan menindak para pengemudi yang tidak patuh aturan berlalu lintas, dimana salah satunya kendaraan dengan KNALPOT “RESING”, dan bising tidak memiliki SIM dan STNK itu akan kami tindak, sesuai aturan dalam pasal 285 (b) UU No 22 Tahun 2019.

Kegiatan tersebut salah satu upaya dalam penertiban kamtibmas, pihaknya juga dibantu jajaran personil dari Muspika, diantaranya:
1. Kapolsek Cibadak
2. Camat Cibadak
3. DANRamil Cibadak
4. Lurah Cibadak
5. Para kanit Polsek Cibadak.
6. Anggota Polsek Cibadak 10 anggota
7. Anggota Koramil Cibadak 6 anggota
8. Anggota Dishub 5 anggota
9. Anggota Damkar Cibadak 5 anggota
10. Anggota BPBD 4 anggota
11. Anggota Satpol PP Cibadak 2 anggota,

Menurutnya melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya himbauan kepada masyarakat untuk bersama sama terciptanya kesadaran masyarakat tentang Tata Tertib Berlalu Lintas sehingga terciptanya Kamtibcarlantas di wilayah Cibadak khususnya di Kabupaten Sukabumi.
Laporan : Wahyu
Editor : Ujang R









