Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Mendes PDTT mencakup kegiatan :sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata
“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” ujar Mendes PDTT, saat melakukan konferensi pers dengan awak media pada Kamis, (2/7)
Inilah infografis, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan Mendes PDTT nomor 63 tahun 2020 :
Laporan : M.Kuncir (Korlip Jampang)
INFOKOWASI.COM, Sukabumi
Warga kampung Lodaya kelurahan Surade kecamatan Surade kabupaten Sukabumi, menggelar acara pemilihan ketua RT dengan cara berbeda prosesinya dilakukan...
INFOKOWASI.COM, Sukabumi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Iyos Somantri kini sudah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang...
Laporan : Wahyu Humaedi
INFOKOWASI.COM, Sukabumi
Kurang lebih 113 KK dari jumlah jiwa 321 orang, yang di ungsikan akibat pergeseran dan tanah longsor , saat ini...