Protokol Normal Baru Desa : Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020

Protokol Normal Baru Desa : Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020

Sukabumi, infokowasi.com

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menerbitkan Keputusan Mendes PDTT  Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa, yang ditandatangani pada 2 Juli 2020.

Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Mendes PDTT mencakup kegiatan : sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata

“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” ujar Mendes PDTT, saat melakukan konferensi pers dengan awak media pada Kamis, (2/7)

Inilah infografis, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan Mendes PDTT nomor 63 tahun 2020 :

Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020Keputusan Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020

 

 

RED

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMenuju Pembangunan Generasi Emas, Pemkab Perkuat Lembaga Forum Anak
Artikulli tjetërPerpustakaan Insan Kamil Dipuji Istri Gubernur Jabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini