Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Mendes PDTT mencakup kegiatan :sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata
“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” ujar Mendes PDTT, saat melakukan konferensi pers dengan awak media pada Kamis, (2/7)
Inilah infografis, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan Mendes PDTT nomor 63 tahun 2020 :
Infokowasi.com, Sukabumi
Founder Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, Abah Asep, Mengenalkan keragaman hayati (Bio Diversity) serta model pemberdayaan masyarakat yang berada di Kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Hal...
Infokowasi.com, Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Barat Tingkat Kab. Sukabumi bersama unsur Forkopimda. Setda Palabuhanratu....
Infokowasi.com, Sukabumi
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman dalam kunjungan ke Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat,...