Sukabumi, infokowasi.com –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menerbitkan Keputusan Mendes PDTT Mendes PDTT NO. 63 TAHUN 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa, yang ditandatangani pada 2 Juli 2020.
Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Mendes PDTT mencakup kegiatan : sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata
“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” ujar Mendes PDTT, saat melakukan konferensi pers dengan awak media pada Kamis, (2/7)
Inilah infografis, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan Mendes PDTT nomor 63 tahun 2020 :
RED