Beranda SUKABUMI PSBB di Bodebek Disetujui Menkes

PSBB di Bodebek Disetujui Menkes

PSBB di Bodebek Disetujui Menkes

infokowasi.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan untuk menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Barat. Kepastian itu dibenarkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.

Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi.
“Sesuai surat Gubernur Jabar,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

(RED)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakHentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Pemerintah dalam Menangani Pencegahan COVID-19
Artikulli tjetërPendaftaran Kartu Pra Kerja Sudah Resmi Dibuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini