Infokowasi.com – Apa Itu Reses? Reses merupakan kegiatan DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini anggota DPRD dapat mendengar secara langsung kebutuhan, usulan serta berbagai permasalahan masyarakat yang nantinya menjadi bahan perumusan kebijakan dan program pembangunan.
Tujuan Kegiatan Reses:
- Menyerap Aspirasi, Menampung usulan dan kebutuhan masyarakat secara langsung.
- Partisipasi Publik, Meningkatkan komunikasi antara DPRD dan masyarakat.
- Pembangunan Daerah, Mendukung pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Reses dilakukan oleh 49 Anggota DPRD dengan target 147 titik reses di 109 desa dan 42 kecamatan. Adapun tanggal pelaksanaan dari 3 sampai 5 Juni 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD.









