Beranda Pemerintahan Sekda Ade Suryaman Hadiri Pelatihan Identifikasi, Perlindungan Dan Dukungan Korban Regional, Pemulihan...

Sekda Ade Suryaman Hadiri Pelatihan Identifikasi, Perlindungan Dan Dukungan Korban Regional, Pemulihan Dan Integrasi TPPO yang Digelar DP3A Kabupaten Sukabumi

Infokowasi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, S.H., M.M. menghadiri Pelatihan Identifikasi, Perlindungan Dan Dukungan Korban Regional, Pemulihan Dan Integrasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Kegiatan yang digelar oleh DPPPA Kabupaten Sukabumi tersebut dalam rangka membangun sinergitas yang kuat untuk mencegah dan menghapus TPPO di Kabupaten Sukabumi, nampak hadir Drs. H. Eki Radiana Rizki, M.Si., selaku Kepala Dinas DPPPA serta Anita Mulyani, S.Pd., M.Pd., selaku Sekdis.

Selain itu, acara dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta lembaga dan organisasi terkait. Acara dilaksanakan di Hotel Pangrango Resort Sukabumi. Selasa, 25/02/2025.

Dalam sambutannya Sekda Ade memaparkan bahwa perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, sementara yang rentan menjadi korban adalah kaum perempuan dan anak.

Ade menambahkan TPPO berpotensi menjadi kejahatan kompleks yang dapat memicu timbulnya kejahatan lain seperti prostitusi, pemalakan bahkan pembunuhan. Modus operandi pun beragam dari perekrutan hingga penculikan.

“Berdasarkan data dari tahun 2017 sampai 2024 sebanyak 206 menjadi korban TPPO, dan terakhir Kabupaten Sukabumi mendapat pemulangan dari Kamboja dan Kabupaten Sleman dengan modus dipekerjakan serta dieksploitasi tenaga demi keuntungan priabadi,” ucap Ade.

“Dalam menangani korban TPPO diperlukan koordinasi dan kolaborasi semua pihak dalam bentuk tim sesuai Permen PPPA RI Nomor 2 tahun 2024,” tandas Ade.

Semangat kerja sama yang sinergis dan harmonis tersebut yang harus diperkuat, melalui gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO di Kabupaten Sukabumi harus disamakan pemahaman dan persepsi bahwa kejahatan ini merupakan ekstraordinary crime yang harus ditangani serius sesuai UU Nomor 21 tahun 2007, pungkas Ade. (Robi)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakRapat Koordinasi BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Sukabumi Terkait Pembahasan Raperda Tahun 2025
Artikulli tjetërDPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Serentak dan Gratis Di Pasar-pasar Tradisional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini