Beranda Rubrik Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 30 April

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 30 April

Infokowasi.com- Hari Keterbukaan Informasi Nasional bertujuan untuk memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.

Pengertian keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain

Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik,

Sesuai dengan  bunyi pasal 1 ayat 2 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi?

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) lnformasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

5 Poin yang termasuk Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat?

1.Informasi wajib tersedia setiap saat

2.Daftar Informasi Publik.

3.Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik.

4.Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.

5.Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

Jadi lnti intinya lahirnya Keterbukan Informasi Nasional di ilhami dari Lahirnya Undang –Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik menandai adanya upaya dari Negara untuk memberikan pemenuhan Hak asasi manuasia dalam hal memperoleh Informasi Publik.Untuk menandai itu pada Tanggal 30 April dijadikan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik. Upaya yang dipejuangkan

Dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan public dalam dalam mewujudkan trasparansi dan keterbukaan akutanbilitasnya,sehingga dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana.

Ketebukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi  yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia.Dalam rangka pemenuhan hak individu atas informasi public merupakan aspek penting dari sebuah demokasi.Dengan adanya pemeintahan yang tebuka dapat mempresentasikan sebuah pemeintah yang jujur, akuntabel dan memperhatikan aspirasi masyarakatnya.Masih adanya persoalan dalam implementasi ketebukaan inormasi di badan public akan berpengaruh langsung pada tujuan yang akan dicapai UU KIP. Kemudian, hal tesebut akan menentukan arus informasi public dan komunikasi pemerintah dengan waganya.

Redaksi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakBupati Terima Exit Meeting BPK RI
Artikulli tjetërKepsek MAN 1 Kota Sukabumi Drs.Badru Tamam,SAg.,MH Jelang Purnabhakti Begitu Haru Dan Khidmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini