Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional setiap tahun di Indonesia. Hari Konsumen Nasional disebut juga dengan Harkonas.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Pemilihan tanggal 20 April didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Upaya perlindungan konsumen sangat penting adanya. Namun, perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.
Masih banyak kasus sengketa konsumen yang masih belum tuntas dan juga berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan karena konsumen yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Harkonas diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Redaksi









