Sukabumi, Infokowasi.com – Berbagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dengan menutup/menghentikan sementara kegiatan Pasar Ahad di jalur lingkar Selatan kecamatan Cisaat.
Hal tersebut ditandai dengan pemasangan sejumlah Baliho Pengumuman di beberapa titik Pasar Ahad.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Acep Saepudin, upaya ini dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat dan khususnya pedagang untuk tidak berkerumun dan melaksanakan aktivitas di jalan jalur tersebut,” tegasnya.
“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 29 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Oleh karena itu, kepada masyarakat agar tidak datang ke lokasi Pasar Ahad, dan apabila ada pedagang yang tidak mentaati himbauan ini, kami bersama TNI, Polri, Pemda & Karang Taruna akan merazia setiap pedagang yang membandel,” pungkasnya.
Laporan : Handayani KOWASI
Editor : Yossy









