Infokowasi.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberikan ‘hadiah khusus’ pada warga negara Indonesia (WNI) yang berulang tahun pada 1 Juli, bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-74. ‘Hadiah khusus’ tersebut yakni layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi pengajuan baru dan perpanjangan.
“Pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP dan surat keterangan sehat. Kemudian pemohon juga harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM. Korlantas Polri akan memberikan layanan gratis bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-74,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Yusuf, Senin (15/6/2020).
Syarat berikutnya bagi pemohon SIM baru yaitu wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek. Sementara untuk pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan SIM lama. “Kurang lebih seperti itu persyaratannya. Semua warga bisa,” lanjut Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, program ini tidak sepenuhnya gratis, sebab Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM yang seharusnya dibayar pemohon menjadi tanggungan Polda dan Polres setempat. Masyarakat dikatakan hanya perlu membayar tarif cek kesehatan dan asuransi saja.
Berdasarkan ketentuan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.
“Jadi bukan berarti tidak membayar PNBP. Itu tetap dibayar tapi bukan pemohon, tapi oleh Polda atau Polres yang menanggulangi dan mereka bisa dengan pihak ketiga,” ungkap Yusuf.
Tata cara lanjutan pelaksanaan program SIM gratis buat pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli itu dikatakan Yusuf diserahkan ke masing-masing wilayah.
“Jadi nanti kalau ada Polda yang ingin menambahkan sesuai dengan kebijakan sendiri, tidak masalah. Tapi dari Korlantas ya yang berulang tahun pada 1 Juli,” kata Yusuf.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.
“Nanti disampaikan ke masyarakat, mungkin yang lahir tanggal 1 Juli, belum dipastikan,” ucap dia.
Program SIM gratis ini digelar mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.
Program ini sekaligus menjadi peringatan HUT Bayangkara ke-74 pada 1 Juli. Tertulis juga Program ini berlaku sejak 14 Juni hingga 3 Juli 2020.
Laporan : Martin
Editor : Martin









