Infokowasi.com- Petugas gabungan dari Polsek Simpenan, Polsek Lengkong, TNI, dan security PT Tugu Cimenteng menutup lokasi tambang emas ilegal (PETI) yang berada di areal HGU perusahaan tersebut di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Sabtu, (3/5/2025).
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpenan AKP Erman, SH., kegiatan dilakukan secara persuasif dengan pengamanan ketat.
“Polisi dan TNI hanya melakukan pendampingan pengamanan. Tindakan pembongkaran dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujar AKP Erman saat memimpin apel dan briefing sebelum penertiban.
Lokasi yang ditertibkan berada di Blok Cilulumpang, Kaliduren Estate, tepatnya di tanam tahun 2006. Petugas membongkar sebuah saung berukuran 10×10 meter yang diduga akan digunakan sebagai pos tambang emas ilegal. Saung tersebut terbuat dari kayu, triplek, dan beratapkan terpal.
Selain membongkar bangunan, petugas juga mengamankan 8 lembar terpal, 2 buah karpet tidur, 1 bantal, serta 1 gulung kawat tali. Seluruh barang disimpan di kantor HGU PT Tugu Cimenteng.
Dari keterangan warga sekitar, lokasi tersebut rencananya akan dijadikan lokasi penambangan emas oleh sekelompok warga yang sudah membentuk koperasi bernama Cahaya Bumi Sejahtera Bersama (CBSB), yang diketuai oleh seseorang bernama Lubis alias Aa Lengkong.
“Penertiban ini dilakukan karena lokasi tambang berada di tanah milik HGU PT Tugu Cimenteng dan tidak mengantongi izin resmi. Kegiatan dianggap ilegal,” kata seorang petugas keamanan perusahaan.
Kegiatan berlangsung lancar tanpa perlawanan dan selesai pukul 11.30 WIB. Total personel yang terlibat dalam pengamanan terdiri dari 10 anggota Polri, 1 personel TNI, dan 10 security perusahaan. (MY Kuncir)








