Jakarta, infokowasi.com – Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit COVID-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.
“Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan litrik,” kata Laode Ida, melalui siran pers, di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapat pelayanan prima dari PLN
“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilaukan secara prima oleh pihak PLN,” kata Laode Ida.
Laode menambahkan bahwa Ombudsman telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik.
“Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau naik,” katanya.
Hal tersebut, menurutnya, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit COVID-19.
“Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat COVID-19 ini, eh malah justru terbalik,” ujar Laode Ida
Dia meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak mrnimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim resiko penularan COVID-19.
“Toh juga petugas PLN jika langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersenruhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal,” kata Laode Ida.
Laporan : Dadan Haekal
Editor : WD