Beranda Peristiwa Terkait RUU Kebebasan Pers Gedung DPRD Kab Sukabumi Didatangi Ratusan Wartawan 

Terkait RUU Kebebasan Pers Gedung DPRD Kab Sukabumi Didatangi Ratusan Wartawan 

Infokowasi.com – Ratusan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Sukabumi lakukan unjuk rasa terkait RUU kebebasan Pers. Aksi damai itu dilakukan di hadapan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, di Palabuanratu, Selasa 28 Mei 3024.

Titik kumpul keberangkatan para awak media di depan Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, melakukan longmach menuju gedung DPRD. Barikade anggota kepolisian nampak berjejer dipintu masuk menyambut kedatangan aksi damai wartawan.

Para awak media gelar orasi secara bergantian di depan pintu masuk Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Aksi damai yang dilakukan awak media diterima beberapa ketua fraksi, PDIP dan Fraksi Gerindra. Kedua fraksi sepakat dan satu suara dengan para aksi demo, yakni menolak UU Pers. 

Namun, ketika Iwan Sugianto, selaku koordinator aksi damai menyodorkan lembaran untuk ditanda tangani dan distempel, anggota dewan yang hadir menolak. Menurutnya masalah stempel merupakan kewenangan ketua. Atas permintaan dan desakan para awak media, terkonfirmasi bahwa Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmanegara, dikabarkan akan hadir menemui para aksi damai.

Menjelang kedatangan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, beberapa orang perwakilan aksi demo diterima anggota DPRD untuk duduk bareng membahas terkait UU penyiaran yang kontroversi.

Saat menanti kedatangan ketua DPRD, sejumlah perwakilan aksi lakukan bahasan bahasan ringan dengan  perwakilan fraksi Demokrat, Gerindra, dan PDIP. 

Diketahui, ada sejumlah pasal dalam draf RUU penyiaran tahun 2024 yang dianggap kontroversi sehingga memicu unjuk rasa para wartawan  di tanah air. Pasal 8 A ayat 1 hurup q, ( 1 ) KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayai 1 berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran. Hal ini bertentangan dengan 

UU No. 40 tahun 1999, tentang pers khususnya berkaitan dengan fungsi Dewan Pers. 

Pasal 50 B ayat 2 hurup c,  selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, SIS membuat larangan mengenai ( C ) penayangan Ekslusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat ( 2 ) 

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

PASAL 50 B Ayat 2 hurup k, penayangan 

isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong atau fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme – terorisme. Pasal ini subyektif dan  multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkrimininalisasikan Jurnalis/pers dibidang siaran.

MY Kuncir

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakDPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur Ke-7 (Tujuh) Tahun Sidang 2024
Artikulli tjetërAsep Slamet Terpilih Menjadi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Periode 2024-2029

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini