Beranda Pemerintahan Tito Karnavian Tetapkan Aturan Penggunaan Jas Bagi PNS dan PPPK di Daerah

Tito Karnavian Tetapkan Aturan Penggunaan Jas Bagi PNS dan PPPK di Daerah

Infokowasi.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menetapkan aturan penggunaan jas untuk PNS dan PPPK di daerah.

Pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk Meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, motivasi kerja dan mewujudkan keseragaman PNS dan PPPK.

Jas yang dipakai oleh PNS dan PPPK harus berwarna gelap.

Peraturan penggunaan jas ini berlaku baik bagi PNS dan PPPK pria maupun wanita.

Untuk bawahannya dipadukan dengan celana panjang dengan warna yang serasi dengan jas yang dipakai.

Bagi wanita, bawahannya memakai rok atau celana panjang yang serasi dengan jas yang dipakainya.

Kemeja yang dipakai juga Tidak sembarangan.

Jas berwarna gelap ini harus dipakai oleh PNS dan PPPK dengan kemeja panjang berwarna putih.

Untuk PNS dan PPPK pria, Jangan lupa untuk memakai dasi dan sepatu hitam.

PNS dan PPPK wanita tidak perlu memakai dasi.

Aturan penggunaan jas bagi PNS dan PPPK ini sudah diterangkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

PNS dan PPPK yang tidak patuh terhadap kewajiban untuk menggunakan jas ini tentu saja akan dikenai sanksi.

Sebagai informasi, Mendagri Tito juga mengatur penggunaan pakaian dinas harian bagi PNS dan PPPK.

Hari Senin dan selasa PNS dan PPPK wajib memakai PDH warna khaki.

Untuk hari Rabu, PDH yang dipakai yaitu kemeja putih.

Sedangkan Kamis dan Jumat PDH yang dipakai yaitu batik/tenun/lurik.

Lantas kapan PNS dan PPPK wajib memakai jas dan kemeja putih lengkap dengan sepatu hitam dan dasi?

Jas dengan kemeja putih dilengkapi dengan dasi dan sepatu hitam ini wajib dipakai oleh PNS dan PPPK pada acara tertentu saja, yaitu:

1. Acara kenegaraan.

2. Acara resmi.

3. Perjalanan dinas luar negeri.

4. Acara pendidikan/pelatihan tertentu.

5. Pelantikan pejabat struktural/fungsional.

6. Penerimaan penghargaan Satya Lencana.

Itulah ketentuan penggunaan jas untuk PNS dan PPPK di daerah sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.(Robi/Sumber:klikpendidikan.id)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakRakor Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Infrastruktur Terdampak Bencana
Artikulli tjetërSukabumi Di Goyang Gempa 4,3 Magnitudo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini