Jakarta, INFOKOWASI.COM – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Selasa (14/03/2023) kemarin digeruduk ratusan orang calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sebelumnya sudah menempuh Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) dan dinyatakan berhasil melampaui batas presentase nilai sebagai standar atau acuan kelulusan (Passing Grade) yang ditetapkan oleh panitia UPPAT.
Masa yang menamai kelompok aksinya dengan sebutan “Forum 1801” tersebut di depan Kantor Kementerian ATR/BPN menggelar aksi damai dengan berorasi, hal ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia UPPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan wilayah kerja kepada sebanyak 1749 peserta yang telah dinyatakan lulus ujian dengan nilai di atas passing grade dengan alasan tidak tersedianya formasi atau wilayah kerja.


“Intinya kami kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia UPPAT 2022 yang tidak memberikan SKL dan wilayah kerja kepada sebanyak 1749 peserta yang telah lulus ujian dengan nilai di atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedianya formasi atau wilayah kerja,” kata Tommy Sukmadinata selaku Ketua Forum 1801 kepada wartawan di lokasi aksi demo.
Lebih lanjut menurut Tommy, merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Peserta yang telah lulus Ujian PPAT berhak mendapatkan SKL sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun”, dan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 Pasal II angka (5) yang secara tegas menyatakan bahwa “Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksananya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, serta merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa peningkatan kualitas diperuntukkan; “bagi calon PPAT telah lulus Ujian PPAT dan belum diangkat sebagai PPAT”.


“Sehingga dengan tidak diberikannya SKL yang berlaku selama 5 tahun, dibukanya formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah NKRI tanpa pembatasan formasi PPAT serta peningkatan kualitas, berarti Kementerian ATR/BPN RI telah nyata melanggar aturan yang ada di dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJPPAT) dan Permen ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2018,” tegasnya.
Atas tindakan pelanggaran aturan ini, Tommy menilai, 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan Permohonan Pengangkatan PPAT.
“Saya bersama teman-teman yang hadir dalam aksi damai ini mewakili 1.749 teman-teman di seluruh Indonesia. Kami dizolimi. Tuntutan kami cuma tiga, pertama diberikan surat keterangan yang berlaku selama lima tahun; Kedua dibukanya formasi wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT; dan Ketiga, diikutsertakan dalam program peningkatan kualitas,” kata Ketua Aksi Damai Forum 1801, Tommy Sukmadinata kepada awak media,


Dalam unjuk rasa ini, mereka juga melakukan aksi bakar Ijazah. Ini dilakukan lantaran ijazah yang telah mereka dapatkan selama belasan tahun bersekolah dinilai sudah tidak berguna lagi. “Kami hanya meminta tiga hal itu saja. Tidak keluar dari undang-undang,” ujarnya.
Tommy juga mengatakan, bahwa tujuan gelar aksi tersebut juga menginginkan untuk bertemu dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan menyampaikan apa yang dirasakannya secara langsung. Namun apabila tak ada hasil, massa ingin menyampaikan keluhannya ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.


“Hari ini rencananya kami akan bertemu Pak Menteri. Tapi minimal bisa bertemu Pak Dirjen dan Pak Direktur. Kami akan ke DPR RI. Bisa hari ini. Situasional. Kalau tidak ada tanggapan dari mereka, tidak ada hitam di atas putih dari mereka, kami akan lanjut ke DPR,” ujar Tommy.
Tommy juga mengatakan bahwa sebelumnya massa aksi telah berkomunikasi dengan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PP.IPPAT. Namun, dia mengatakan bahwa hal itu hingga aksi digelar juga tak banyak membantu.
“Kami sudah undang (PP.IPPAT), tapi tidak ada kabar sama sekali. Pak Hapendi Ketua Umum IPPAT, ke mana selama ini Anda? Kami sudah bayar satu orang Rp2,5 juta. Berapa uang yang sudah Bapak dapat? Bapak bilang, kalau ada masalah dengan kami, Bapak sebagai wadah akan mendukung kami. Kenyataannya ketika kami ngobrol dengan Bapak, Bapak tidak mau dibenturkan dengan (Kementerian) ATR/BPN. Bapak hanya janji saja kepada kami,” ungkap Tommy.
Dalam aksi damai ini, sebelumnya masa aksi berkumpul di titik kumpul Masjid Al-Azhar pada pukul 07.00 WIB dan melakukan briefing hingga pukul 07.30 WIB. Kemudian pukul 07.30 WIB masa memulai long march menuju Kantor Kementerian ATR/BPN RI yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. [[Iwa K]]