2 Minggu Sat Narkoba Polres Sukabumi Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi

Jum’at, 10 September 2021, pukul 13.00 WIB, bertempat di rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah S.H., S.IK., M.H., telah melaksanakan konferensi pers tentang keberhasilan Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, SH., Kapolres Sukabumi menjelaskan kepada awak media

A. Ungkap kasus Sat Narkoba selama 2 (dua) minggu terakhir sebanyak :
– Narkotika : 4 kasus
– Obat keras terbatas : 8 kasus
– Jumlah : 12 Kasus.
B. Tersangka
– Tersangka kasus daun ganja kering : 1 orang (laki-laki).
– Tersangka Shabu sebanyak : 7 orang (laki-laki).
– Tersangka kasus Tembakau Sintesis : 1 orang (laki – laki).
– Tersangka kasus obat keras terbatas : 8 orang (laki-laki).
C. Barang bukti
– Narkotika jenis ganja kering : 6,4 gram
– Narkotika jenis shabu : 5, 16 gram
– Narkotika jenis tembakau sintesis : 121, 58 gram
– Obat keras terbatas : 2377 butir.
D. Pasal yang dipersangkakan
– Pasal yang dipersangkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
– Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka Tindak pidana lahgun obat – obatan yaitu pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
E. MO para tersangka
Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, sabu, tembakau sintetis dan obat – obatan dengan cara di tempel di tempat – tempat tertentu.

(MY Kuncir)

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakBimtek Kepala Desa Tahun 2021 Digelar BKAD Dapil 6 untuk Peningkatan Kapasitas dan Silaturahmi
Artikulli tjetërIklan Ucapan HUT Kab.Sukabumi Dari Ketua HPDKI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini