Beranda Hukum 24 Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia Petugas PPKM di Kamar Hotel

24 Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia Petugas PPKM di Kamar Hotel

Kota Bogor, infokowasi.com – Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan sedikitnya 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi di sebuah hotel di kawasan Jalan Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) malam.

Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan “MiChat”.

Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah pelanggar PPKM yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dijaring Tim Pemburu PPKM Kota Bogor.
Sejumlah pelanggar PPKM yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dijaring Tim Pemburu PPKM Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkap Agus.

“Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengamankan terduga pelanggar PPKM.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengamankan terduga pelanggar PPKM.

Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online.

“Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Petugas Tim Pemburu PPKM Kota Bogor tengah melakulan interogasi kepada salah satu terduga pelanggar PPKM di sebuah kamar hotel.
Petugas Tim Pemburu PPKM Kota Bogor tengah melakulan interogasi kepada salah satu terduga pelanggar PPKM di sebuah kamar hotel.

“Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkas Agus. (Iwa K)

Editor : Iwa K
Sumber : Forkompimkot Bogor

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakResto Hingga Tempat Ibadah di Kota Bogor Dibuka, Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru
Artikulli tjetërPemdes Jayabakti Kecamatan Cidahu Gelar Vaksin Penyandang Disabilitas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini