Infokowasi.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
Dengan begitu masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.
“Rencana operasinya itu mulai besok7 Mei, pesawat segala macam dengan orang- orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” ujar Nenhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu(6/5/2020).
Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan.
Tetapi, kebijakan ini merupakan Penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rsngka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara,kereta api,laut,bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan,” jelas dia.
Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ( Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
“BNPB akan memberikan kriteria- kriteria tertentu dengan Kemenkes bida menentukan dan itu bisa dilakukan,” jelas dia.
Laporan: Dadan Haekal
Editor : WD