Beranda Hukum Setelah Limabelas Hari Buron, Akhirnya Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan

Setelah Limabelas Hari Buron, Akhirnya Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan

Infokowasi.com, Sukabumi

Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Jum’at (15/7/2022).

Peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi pada Jum’at (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB menyebabkan korban bernama Supiyani warga Kampung Gentong Desa Cikadu Kabupaten Sukabumi tewas akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada saat konferensi persnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama berinisial Z, D dan H serta masih memburu A dengan status DPO.

“Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia, terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Dedy pada rilisnya di Mapolsek Cisolok.

Selanjutnya Dedy mengatakan pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

“Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambung Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya.

MY Kuncir

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakWabup Apresiasi UPPO di Jampangkulon dan Lumbung Pangan di Jampangtengah
Artikulli tjetërBupati Sukabumi Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini